Kemenag akhirnya mengakui kesalahan terjemah Al Qur’an
        Setelah diskusi dan debat
panjang, Kemenag (Kementrian Agama) akhirnya mengakui kesalahan terjemah
Al Qur’an versi Departemen Agama. Hal ini terungkap setelah Majelis
Mujahidin (MM) menggelar pertemuan dengan Kemenag di Taman Mini
Indonesia Indah (TMII), Jum’at (29/04/2011) lalu. Kemenag akhirnya
berencan mengeluarkan terjemah Al Qur’an edisi revisi.
Terjemah Al Qur’an keliru bisa halalkan kumpul kebo
Akibat kesalahan fatal pada terjemahan Al Qur’an versi Departemen
Agama (Depag, kini Kementerian Agama/Kemenag) bisa memicu orang menjadi
teroris. Bahkan, terjemahan yang tidak pas itu dikhawatirkan juga bisa
membuat orang menghalalkan pelacuran. Kemenag pun akhirnya mengakui
kesalahan terjemah Al Qur’an versi Depag dan berencana akan mengeluarkan
Al Qur’an terjemah edisi revisi.
Kesimpulan di atas terangkum setelah Majelis Mujahidin (MM)
mengadakan Dialog Keagamaan tentang Terjemah Al Qur’an dengan Kemenag di
Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jum’at (29/04/2011) lalu. MM sebagai
lembaga yang selama ini mengupayakan penegakan hukum Islam di
Indonesia, adalah pihak yang telah menemukan ribuan kekeliruan
penterjemahan Al Qur’an versi Depag tersebut.
Pada pertemuan itu, pihak MM antara lain diwakili Amir MM Muhammad
Thalib, Ketua Lajnah Tanfidziyah (LT) Irfan S. Awwas, Wakil Ahlul Halli
wal ‘Aqdi (Ahwa MM) Abu Muhammad Jibril Abdurrahman, Sekjen MM Shabbarin
Syakur dan Amir MM Jabodetabek, Laode Agus Salim. Sementara pihak
Kemenag diwakili sekitar 20 orang. Di antaranya, Prof. DR. Ali Mustafa
Ya’qub, Prof. DR. Ahsin Sakho (Rektor Institut Ilmu al-Qur’an), dan DR. Muchlis Hanafi.
Seharusnya terjemah tafsiriyah bukan harfiyah
Acara dialog antara MM dan Kemenag dimulai pukul 9 pagi yang diawali
dengan ramah tamah. Pada kesempatan pertama, Amir MM Ustadz Muhammad
Thalib menjelaskan ayat-ayat Al Qur’an mana saja yang telah diteliti
kekeliruannya oleh MM.
Kesempatan berikutnya, Ketua Lajnah Tanfidziyah, Ustadz Irfan S Awwas
menjelaskan bahwa terjemah versi Depag yang kini beredar di Indonesia
sekarang, adalah terjemah harfiyah. Mestinya, yang lebih aman terjemah
yang diterapkan adalah terjemah tafsiriyah. Yakni, tak sekadar
menerjemahkan, tapi juga dengan menjelaskan ayat-ayat yang diterjemahkan
tersebut dari sisi-sisi yang penting. Terutama pada ayat-ayat yang
berpotensi menimbulan salah pengertian bagi si pembacanya. Apalagi bila
si pembaca sama sekali tidak mengerti bahasa Arab, tapi punya semangat
Islam yang tinggi.
“Misalnya pada terjemah surah at-Taubah, ayat 5. “Maka apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu dimana saja kalian jumpai mereka.” Kalau orang hanya membaca ayat ini, kan bisa membunuh semua orang musyrik dimanapun,” contohnya.
Kesalahpahaman lainnya, jelas Irfan, juga bisa dilihat pada terjemah surah al-Ahzaab ayat 51. “…Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu…”.
“Ayat ini, kan memunculkan anggapan, kumpul kebo antara mantan suami
dan istri tidak berdosa. Padahal ini jelas perzinaan,” tegasnya.
Kemenag akhirnya mengakui adanya kesalahan
Kemenag melalui jubirnya yang diwakili oleh DR. H. Muchlis Hanafi
beserta staf dan jajarannya di awal diskusi belum bisa mengakui adanya
kesalahan pada terjemah Al Qur’an versi Depag tersebut, walau pun satu
ayat. Diskusi sempat hangat dan tegang selama 4 jam dengan saling
mengadu argumentasi.
Kesempatan berikutnya untuk bicara adalah Ustadz Abu Jibriel selaku
wakil Ahwa MM. Setelah mengucapkan terima kasih atas undangan Kemenag
kepada MM, Ustadz Abu Jibriel memberikan beberapa masukan, diantaranya :
Pihak Kemenag sensitive di dalam menanggapi masalah kesalahan
terjemah Al Qur’an Depag dan mau untuk merevisinya jika memang terbukti
terdapat kesalahan
Pihak Kemenag jujur di dalam menanggapi masukan dari MM, antara lain
tidak ada fihak-fihak yang merasa dan menganggap hanya terjemahannya
yang paling benar. Selain itu harus ada kejujuran mengakui jika MM itu
benar maka harus dikatakan benar dan begitu pula sebaliknya.
Setelah itu, Ustadz Abu Jibriel memberikan beberapa opsi terkait
perdebatan yang menghangat dalam dialog, yakni : menarik seluruh
terjemah Al Qur’an versi Depag yang salah dari peredaran, atau diadakan
debat publik yang lebih luas untuk menguji mana terjemahan yang lebih
benar, MM akan membawa masalah ini ke pengadilan atas kesahalan
terjemahan Al Qur’an versi Depag. Namun, apabila Depag bersedia
merevisi, maka kedua opsi sebelumnya tidak dibutuhkan lagi.
Saran dari Ustadz Abu Jibriel ini akhirnya bisa diterima, dimana
fihak Kemenagpun akhirnya mengakui bahwa memang telah terjadi kesalahan
pada terjemahan Al Qur’an versi Depag, terutama sekali yang terdapat
pada terjemah surah al-Ahzaab ayat 51. “…Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu…”.
Kalau terjemahan ayat ini di’telan’ lalu dilaksanakan begitu saja,
maka akan memunculkan anggapan, kumpul kebo antara mantan suami dan
istri tidak berdosa. Padahal ini jelas perzinaan. Di akhir dialog, fihak
Kemenag akan menjadikan masukan MM sebagai bahan pertimbangan revisi
terjamah Al Qur’an versi Depag.
Wallahu’alam bis showab!
Sumber : ArRahmah.com
Berita lainnya
                            Kafila Sukses Raih Medali Emas di WICE 2025 SEGi University Malaysia
2025-09-29 10:35:09
                            Kemenag Jakarta Dukung Tim Kafila di WICE 2025
2025-09-24 08:33:11
                            Santri MA Kafila Wakili Indonesia di WICE 2025 Malaysia
2025-09-24 05:19:15
                            Dua Santri Kafila akan Wakili Ciracas di Lomba Bahasa Inggris MGMP DKI Jakarta
2025-09-24 03:08:00
                            Santri Kafila Borong Piala Lomba Al Quran di Tiga Kecamatan
2025-09-11 03:55:33
                            Tunjukkan Sinarmu dan Raih Juara di ABATASA 12!
2025-09-10 00:45:28