Inilah Contoh Kesalahan Terjemahan Al Quran Oleh DEPAG
        Kesalahan Terjemahan Al-Quran Versi Depag di Ungkap
Majelis Mujahidin; Dalam temuan Majelis Mujahidin (MM) terhadap Tarjamah
Al Qur’an Depag yang disusun oleh tim penerjemah bentukan Depag tahun
1965 di masa Menteri Agama Saifuddin Zuhri dan mulai diterbitkan secara
massal pada tahun 1969, terdapat banyak kesalahan yang tidak boleh
dibiarkan, MM bahkan menemui ada seribu kesalahan terjemah Al Qur’an Depag yang selama ini menggunakan tarjamah harfiah, bukan tafsiriah.
MM berpendapat, ada beberapa parameter untuk menilai
kesalahan terjemah Al Qur’an versi Depag, yakni menyalahi aqidah Salaf,
menyalahi kaidah logika, menyalahi struktur bahasa Arab, maksud ayat
menjadi tidak jelas, maksud ayat menjadi keliru, MM juga menyampaikan
temuannya atas perbedaan tarjamah Tafsiriah dan Harfiah Depag/Kemenag di
bidang aqidah dan ekonomi. Penjabaran itu disusun dalam sebuah makalah,
dan telah disampaikan langsung ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Selasa (30/11), Amir Majelis Mujahidin Ustadz Muhammad
Thalib didampingi para pengurus MM lainnya, antara lain: Ustadz Abu
Jibril, Ustadz Irfan S Awwas, Ustadz Muhammad Shobbarin Syakur dan
sebagainya, telah beraudiensi dengan Ketua MUI KH. Ma’ruf Amin dan
pengurus MUI lainnya. KH. Ma’ruf Amin menyatakan, MUI merespon temuan
MM, dan berjanji akan mempelajarinya dan siap menjadi mediator untuk
menyampaikan persoalan ini ke Kementerian Agama. Namun, dibutuhkan waktu
yang tak sedikit untuk membahas kesalahan terjamah Al Qur’an versi
Depag ini.
Mengacu pada pendapat Dr. Adz Dzahabi dan Syeikh Ali
Ash Shabuni, bahwa penerjemahan Al Qur’an secara harfiah, hukumnya haram
alias tidak boleh dilakukan.
….penerjemahan Al Qur’an secara harfiah, hukumnya haram alias tidak boleh dilakukan….
Sebagaimana dinyatakan oleh Dewan Fatwa Kerajaan Arab
Saudi pada 19 Jumadil ‘Ula 1426 H atau 26 Juni 2005 dan Keputusan dari
Fakultas Tarbiyah Universitas King Saud, Saudi Arabia yang dihimpun oleh
Sulthan bin ‘Abdullah Al Hamdan, bahwa Tarjamah harfiah Al Qur’an
hukumnya haram. Dalam fatwa tersebut juga ditegaskan, bahwa tarjamah Al
Qur’an yang dibenarkan adalah tarjamah tafsiriah,
Ada perbedaan antara tafsir dan tarjamah tafsiriah.
Adapun tafsir menjelaskan Al Qur’an yang berbahasa Arab juga. Dalam
menafsirkan Al Qur’an perlu memperhatikan kaídah-kaidah yang berlaku,
yang dikenal dengan istilah “tafsir bil ma’tsur sebagaimana dikemukakan
oleh Abu Hayyan dalam tafsir Al Bahru Al Muhith,
Sedangkan tarjamah tafsiriah adalah menerjemahkan makna
ayat-ayat Al Qur’an dalam bahasa lain dengan menggunakan pola-pola
bahasa terjemahan dengan memperhatikan semua caída menafsirkan Al Qur’an
dan memperhatikan perbedaan pola kalimat bahasa Arab dengan bahasa
terjemahannya.
Majelis
Mujahidin telah menggunakan 16 rujukan dalam menyusun tafsiriah Al
Qur’an ini lepada kitab-kitab tafsir salaf, diantaranya: Tafsir Thabari,
Tafsir Bahrul ‘Ulum oleh Imam Samarqandi, Tafsir Ad Durrul Manssur oleh
Imam Suyuthi, Tafsir Al Kasysyaf oleh Ats Tsa’labi, Tafsir Al Qur’anil
‘Adhim oleh Ibnu Katsir, Tafsir Ma’alimut Tanzil oleh Al Baghawi, Tafsir
Al Muharraq Al Wajiz oleh Ibnu ‘Athiyyah, Tafsir Al Jawaahirul Hissaanu
oleh Ats Tsa’labi, Tafsir Al Muntakhab oleh Kementerian Waqaf Mesir,
Tafsir Al Misbah Al Munir oleh Tim Ulama India, At Tafsir Al Wajiz oleh
Dr. Wahbah Zuhaili dan sebagainya.
Amir Majelis Mujahidin (MM) Ustadz Muhammad Thalib juga
menjelaskan beberapa karakter dan misi Al Qur’an. Karakter Al Qur’an itu
meliputi: makna setiap ayat jelas, penjelasannya rinci, makna ayat
tegas dan mudah dipahami, pilihan kata-katanya sederhana, penyampaiannya
ringkas dengan perumpamaan yang semourna, isinya mudah diterima akal,
kandungan auatnya mencerahkan akal dan hati, penyajian satu masalah
dengan pola kalimat berbeda-beda untuk memantapkan makna dan pemahaman.
Sedangkan misi Al Qur’an antara lain: menjadi petunjuk
ke jalan yang benar, membedakan yang hak dari yang batil, memberikan
rahmat dan barakah (menjadikan manusia dermawan, kasih sayang, tolong
menolong dsb), menjelaskan hal-hal ghaib dengan tegas, menegaskan
keesaan Alloh dan membatalkan syirik, membuka cakrawala pengetahuan,
Nah, dengan karakter dan misi ini, Al Qur’an selalu menggunakan
kalimat-kalimat yang sederhana, jelas, tegas, menyeluruh, dan mudah
dipahami.
dengan karakter dan misi ini, Al Qur’an selalu
menggunakan kalimat-kalimat yang sederhana, jelas, tegas, menyeluruh,
dan mudah dipahami….
Berikut beberapa tarjamah harfiah yang dinilai keliru oleh Majelis Mujahidin:
Al-Qur’an surat Bani Israil ayat 29: “Dan janganlah kamu
jadikan tangamu terbelenggu pada lehermu, dan janganlah kamu teralu
mengulurkannya karena itu kamu menjafi tercela dan menyesal.”
Dari terjemah harfiah tersebut, timbul pertanyaan:
Adakah orang yang berakal mau membelenggu tangannya sendiri ke lehernya
atau mengulurkan kedua tangannya terus menerus? Tentu Tidak ada! Lalu
dari kalimat tarjamah harfiah ayat itu, apa yang dapat dipahami oleh
pembaca? Apa arti larangan Allah pada ayat tersebut, padahal orang yang
berakal tidak akan melakukan perbuatan semacam itu?
Jika ayat itu diterjemahkan secara tafsiriah, maka kalimahnya berbunyi:
“Dan janganlah kamu berlaku kikir, tetapi jangan pula
kamu berlaku boros, karena kelak kamu akan menjadi hina dan menyesal
atas sikapmu yang berlebihan.”
Dengan terjemah tafsiriah demikian, pembaca dengan mudah
dapat memahami ayat tersebut. Ayat di atas melarang manusia berlaku
kikir ataupun boros.
Terjamahan Al Quran Versi Depag yang salah di bidang
aqidah terdapat pada: QS Al Fatihah (1, 6, 7); QS. Al Baqarah (7, 200,
204); QS An-Nisa (159).
Sedangkan Terjamahan Al Quran Versi Depag yang salah di
bidang ekonomi, diantaranya: (QS. 2:261, 265, 278, 279); (QS. 4:5, 6,
24); (QS. 9:34, 60, 81, 103), (QS 11:87); (QS 12:47); (QS. 30:39); (QS
48:11); (QS. 51:19), (QS. 70:24).
Perlu digarisbawahi bagi umat Islam, bahwa kekeliruan
terjemahan Al-Qur’an ini sama sekali tidak mengurangi keaslian
Al-Qur’an. Terjemahan bisa salah, karena dirumuskan oleh manusia, tapi
nas Al-Qur’an yang asli dalam bahasa Arab tidak akan bisa salah satu
titik pun.
Sumber :
http://ausathmedia.wordpress.com/2011/04/27/inilah-kesalahan-terjemahan-al-quran-oleh-depag/
Berita lainnya
                            Kafila Sukses Raih Medali Emas di WICE 2025 SEGi University Malaysia
2025-09-29 10:35:09
                            Kemenag Jakarta Dukung Tim Kafila di WICE 2025
2025-09-24 08:33:11
                            Santri MA Kafila Wakili Indonesia di WICE 2025 Malaysia
2025-09-24 05:19:15
                            Dua Santri Kafila akan Wakili Ciracas di Lomba Bahasa Inggris MGMP DKI Jakarta
2025-09-24 03:08:00
                            Santri Kafila Borong Piala Lomba Al Quran di Tiga Kecamatan
2025-09-11 03:55:33
                            Tunjukkan Sinarmu dan Raih Juara di ABATASA 12!
2025-09-10 00:45:28